Siwak adalah sistem informasi wakaf yang dikembangkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk mengelola permohonan ikrar wakaf tanah atau e-AIW, meningkatkan efisiensi dalam proses administrasi wakaf, mulai dari pendaftaran hingga pelaporan. Secara lebih luas, SIWAK (Sistem Informasi Wakaf) merupakan aplikasi berbasis web yang digunakan untuk mengelola data wakaf, mulai dari penambahan, pengeditan, penghapusan data, hingga transaksi lainnya. Untuk proses wakaf silahkan klik Link dibawah ini :