Taukil Wali Bil Kitabah dapat dilakukan ketika Wali tidak dapat hadir saat pelaksanaan akad nikah dikarenakan jarak yang sangat jauh atau hal-hal lain yang yang menyebabkan Wali tidak dapat hadir saat pelaksanaan akad nikah, seperti sakit atau kejadian tidak terduga lainnya yang mengharuskan wali tidak dapat hadir. Syarat untuk membuat surat taukil wali nikah, yaitu:
Fotokopi KTP dan KK calon pengantin dan wali nikah
Fotokopi KTP dua orang saksi (Laki-Laki & Beragama Islam)
Materai 10.000 sebanyak 1 lembar
Surat Pengantar Wali dari Desa/Kelurahan
Surat Taukil Wali dibuat oleh KUA dan ditandatangani oleh wali nikah dan 2 orang saksi serta Kepala KUA sesuai domisili terdekat wali.
Formulir Saran dan Masukan
Isi Nama, Nomor WhatsApp dan Pesan Anda.
Temukan Kami Via Google Maps
KONTAK KAMI
KUA Semarang Barat
Senin – Kamis (07:30 - 16:00)
Jumat (07:30 - 16:30)
Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional (Libur)
🏠︎
Location:
Jl. Ronggolawe Selatan No 05,
Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat
Kota Semarang, Privinsi Jawa Tengah
Semarang, 50149