SYARAT TAUKIL WALI BIL KITABAH

Taukil Wali Bil Kitabah dapat dilakukan ketika Wali tidak dapat hadir saat pelaksanaan akad nikah dikarenakan jarak yang sangat jauh atau hal-hal lain yang yang menyebabkan Wali tidak dapat hadir saat pelaksanaan akad nikah, seperti sakit atau kejadian tidak terduga lainnya yang mengharuskan wali tidak dapat hadir. Syarat untuk membuat surat taukil wali nikah, yaitu:

  1. Fotokopi KTP dan KK calon pengantin dan wali nikah
  2. Fotokopi KTP dua orang saksi (Laki-Laki &
    Beragama Islam)
  3. Materai 10.000 sebanyak 1 lembar
  4. Surat Pengantar Wali dari Desa/Kelurahan
  5. Surat Taukil Wali dibuat oleh KUA dan
    ditandatangani oleh  wali nikah dan 2 orang saksi
    serta Kepala KUA sesuai domisili terdekat wali.
ChatGPT Image Aug 12, 2025, 03_18_23 PM

Formulir Saran dan Masukan

Isi Nama, Nomor WhatsApp dan Pesan Anda.

Temukan Kami Via Google Maps

KONTAK KAMI

KUA Semarang Barat

Senin – Kamis (07:30 - 16:00)

Jumat (07:30 - 16:30)

Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional (Libur)

🏠︎
Location:
Jl. Ronggolawe Selatan No 05,
Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat
Kota Semarang, Privinsi Jawa Tengah
Semarang, 50149
📬
Email:
kuasemarangbarat2@gmail.com
WhatsApp:
+62 852-2672-6221
☎️
Telepon:
(024) 7601234

Temukan Kami di Sosial Media 🙂