Syarat untuk mendapatkan legalisasi buku nikah adalah:
Buku nikah asli
Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
Fotokopi kartu keluarga (KK)
Fotokopi paspor (bagi WNA)
Fotokopi buku nikah (halaman 1-6) dalam 2 halaman dengan ukuran minimal A4, fotokopi harus mencakup halaman depan berisi foto pengantin dan halaman berisi data diri pengantin. Posisi Fotokopi buku nikah adalah potrait tanpa di perbesar.
Formulir Saran dan Masukan
Isi Nama, Nomor WhatsApp dan Pesan Anda.
Temukan Kami Via Google Maps
KONTAK KAMI
KUA Semarang Barat
Senin – Kamis (07:30 - 16:00)
Jumat (07:30 - 16:30)
Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional (Libur)
🏠︎
Location:
Jl. Ronggolawe Selatan No 05,
Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat
Kota Semarang, Privinsi Jawa Tengah
Semarang, 50149