SYARAT LEGALISIR FC BUKU NIKAH
ChatGPT Image Aug 12, 2025, 02_47_39 PM

Syarat untuk mendapatkan legalisasi buku nikah adalah:

  1. Buku nikah asli
  2. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
  3. Fotokopi kartu keluarga (KK)
  4. Fotokopi paspor (bagi WNA)
  5. Fotokopi buku nikah (halaman 1-6) dalam 2 halaman dengan ukuran minimal A4, fotokopi harus mencakup halaman depan berisi foto pengantin dan halaman berisi data diri pengantin. Posisi Fotokopi buku nikah adalah potrait tanpa di perbesar.

Formulir Saran dan Masukan

Isi Nama, Nomor WhatsApp dan Pesan Anda.

Temukan Kami Via Google Maps

KONTAK KAMI

KUA Semarang Barat

Senin – Kamis (07:30 - 16:00)

Jumat (07:30 - 16:30)

Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional (Libur)

🏠︎
Location:
Jl. Ronggolawe Selatan No 05,
Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat
Kota Semarang, Privinsi Jawa Tengah
Semarang, 50149
📬
Email:
kuasemarangbarat2@gmail.com
WhatsApp:
+62 852-2672-6221
☎️
Telepon:
(024) 7601234

Temukan Kami di Sosial Media 🙂